Perencanaaan Strategi merupakan langkah aspiratif dari pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang bakal dihadapi dalam era otonomi daerah. Rencana strategi menjadi acuan. Pedoman dan penuntun dalam mengembangkan kapasitas kelembagaan kualitas SDM, memperbaiki kinerja aparatur pemerintah, mengembangkan akuntabilitas publik, mendorong partisipasi masyarakat dan sebagainya.
Dalam sistem perencanaan tersebut, masyarakat mempunyai peluang yang semakin besar untuk terlibat langsung dalam aktivitas pembangunan, serta semakin terbukanya peluang masyarakat untuk menumbuhkembangkan daerahnya masing-masing sesuai dengan karasteristik, potensi dan kebutuhan daerah.
Karena itu Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang telah berusaha mengembangkan konsep perencanaan strategis seperti yang tertuang dalam Renstra unit kerja Kantor Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan.
A. Visi
Visi Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang disesuaikan dengan kondisi aktual yang ada serta proyeksi pencapaian yang diharapkan. Untuk itu ditetapkan Visi :
”Menjadikan Kantor LHKP Kabupaten Enrekang Yang Handal Dan Proaktif Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dan Pelayanan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”
B. Misi
Untuk menjalankan visi tersebut diatas, maka Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang menetapkan misi.
1. Menumbuh-kembangkan budaya peduli lingkungan dalam pengelolaan dan pemamfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan.
2. Mengitensifikasi fungsi kordinasi dan komunikasi pada semua stakeholder yang terintegrasi dan realistis.
3 Meningkatkan kapasitas aparatur dan institusi, tehnis dan operasional dengan manajemen pengelolaan terpadu.
4. Mengoptimalkan penggunaan peralatan dan meningkatkan pelayanan untuk kegiatan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
C. Nilai
Dengan mencermati mekanisme dan dinamika yang terbangun selama ini dan tentunya akan berlaku kurun waktu kedepan nantinya. Nilai-nilai yang berlangsung dan untuk dipertahankan dengan pertimbangan aktifitas atas tugas dan fungsi yang diemban sebagai pelayan masyarakat. Disisi lain katalisator atas kebijakan pengelolaan dan pemamfaatan SDA serta Lingkungan Hidup yang bertumpu pada kepentingan orang banyak denganmenyeimbangkan pelestariannya. Nilai untuk prinsip dalam melaksanakan misi dan merealisasikan visi organisasi sebagai landasan dan norma perilaku dari semua komponen didalamnya berakar pada nilai kebersamaan, terkandung makna sikap dan perilaku toleransi antar sesama yang posisional dan proporsional. Kemudian berkembang nilai kekeluargaan, menghargai dan menghormati sebagai kepribadian yang teguh, nilai keterbukaan dengan mengakui kekurangan diri dan kelebihan yang lain demi terciptanya lingkungan yang harmonis. Dan tak kurang perannya adalah nilai kesatuan, bahwa kepentingan organisasi diatas pemenuhan masing-masing individu yang dipadukan dengan nilai kepatutan, yakni siapa melakukan apa dengan cara bagaiman dan mengapa dilakukan, dimana, dengan mempertanggungjawabkan kenapa.
D. Tujuan dan Sasaran
- Menjadikan KLHKP yang handal dan proaktif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sasaran :
– Terwujudnya peningkatan kapasitas KLHKP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
2. Meningkatkan kualitas fungsi lingkungan hidup
Sasaran :
– Penurunan beban pencemaran lingkungan
– Integritas penerapan pertimbagan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemamfaatan ruang dan lingkungan
– Meningkakan kepatuhan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup
3. Meningkatkan pelayanan
Sasaran :
– Peningkatan kapasitas SDM dan peralatan
– Menerapkan sistem dan pola manajemen kerja
– Daya dukung yang maksimal
Tujuan dan Sasaran dengan langkah Strategi dan Kebijakan sebagaimana diuraikan selanjutnya.
E. Strategi dan Kebijakan
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka langkah selanjutnya untuk mewujudkan adalah dengan menetapkan strategi dan kebijakan dengan menuangkannya dalam program dan kegiatan.
1. Terwujudnya tingkat kapasitas kelembagaan, personil serta perencanaan, penganggaran dan pelaporan dengan pengawasan.
Kebijakan :
– Memberdayakan sistem kelembagaan dan dan kompetensi aparat yang didukung ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai
– Mengembangkan kinerja dan manajemen serta profesional dan kesejahteraan aparatur
– Mengembangkan serta penguatan komunikasi dan jejaring informasii lingkungan pada tingkat pusat dan daerah dengan keluasan bahan refrensi
bidang lingkungan hidup, persampahan dan type pertamanan
2. Terciptanya fungsi lingkungan hidup guna mendukung aspek dan faktor untuk tercapainya pelestarian dan pembangunan berkelanjutan
Kebijakan :
– Membangunan koordinasi dan komunikasi untuk menjamin integrasi, konsistensi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
– Mengsinergikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan pengawasan lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat pemangku kepentinngan dalam pengelolaan dan pemamfaatan SDA dan lingkungan hidup
– Berdayakan ketentuan dengan kepatuhan dan penaatan untuk menjaga kualitas fungsi lingkunan
3. Pelayanan Prima yang cepat dan tepat
Kebijakan :
– Meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM dalam memberi pelayanan dengan daya dukung cukup dan memadai
– Mengoptimalkan sarana dengan seksama dalam bentuk secara manual maupun elektronik
– Mengupayakan prasarana yang memenuhi tehnis dan berdaya jangkau permanen.
F. Program
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Perubahannya Nomor Tahun menetapkan dalam Lampiran A.1 bahwa Urusan Pemerintah Daerah Urusan Wajib Bidang Lingkungan Hidup terdiri atas urusan organisasi :
1. Dinas Lingkungan Hidup.
2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup.
3. Dinas Pertamanan, dan
4. Dinas Kebersihan
Yang mana dalam struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Enrekang, urusan tersebut diatas melekat pada Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
Dan pada lampiran A.VII dalam daftar Program dan Kegiatan menurut urusan Pemerintah Daerah, program dan kegiatan bidang Lingkungan Hidup terdiri dari :
a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan.
b. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
c. Program Perlindungan & Konservasi Sumber Daya Alam.
d. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam.
e. Program Peningkatan Kualitas dan akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
f. Program Peningkatan Pengendalian Polusi.
g. Program Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan di Kawasan-Kawasan Konservasi.
h. Program Pengendalian Kebakaran Hutan.
i. Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistim.
j. Program Pengeloaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
> KEGIATAN
1 | Pengelolaan dan penataan keindahan kota |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik |
3 | Penyediaan Komponen Instalasi listrik penerangan bangunan kantor |
4 | Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundangan |
5 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
6 | Pelaksanaan Pelelangan / Pengadaan Barang/Jasa |
7 | Koordinasi, konsulidasi dalam daerah dan peninj. Lapangan |
8 | Pengelolaan administrasi keuangan dan perkantoran |
9 | Penyediaan peralatan kebersihan dan perlengkapan dapur kantor |
10 | Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
11 | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
12 | Pemeliharaan rutin/berkala Peralatan gedung kantor |
13 | Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan gedung kantor |
14 | Diklat Tehnis Tugas dan Fungsi Bagi PNS |
15 | Penyusunan Laporan Catatan Kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD |
16 | Penyusunan Laporan Keuangan Bulan, Triwulan dan Semesteran |
17 | Penyusunan Laporan Keuangan Ahir Tahun |
18 | Penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD 2011 |
19 | Penyusunan RKA SKPD |
20 | Penyusunan DPA – SKPD |
21 | Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan |
22 | Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan |
23 | Koordinasi penilaian Kota Sehat / Adipura |
24 | Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup |
25 | Pembinaan / Pengembangan dan Penataan Amdal dan UKL – UPL |
26 | Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan hidup |