RENCANA STRATEGIS

Perencanaaan Strategi merupakan langkah aspiratif dari pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang bakal dihadapi dalam era otonomi daerah. Rencana strategi menjadi acuan. Pedoman dan penuntun dalam mengembangkan kapasitas kelembagaan kualitas SDM, memperbaiki kinerja aparatur pemerintah, mengembangkan akuntabilitas publik, mendorong partisipasi masyarakat dan sebagainya.

Dalam sistem perencanaan tersebut, masyarakat mempunyai peluang yang semakin besar untuk terlibat langsung dalam aktivitas pembangunan, serta semakin terbukanya peluang masyarakat untuk menumbuhkembangkan daerahnya masing-masing sesuai dengan karasteristik, potensi dan kebutuhan daerah.

Karena itu Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang telah berusaha mengembangkan konsep perencanaan strategis seperti yang tertuang dalam Renstra unit kerja Kantor Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan.

A.    Visi

Visi Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang disesuaikan dengan kondisi aktual yang ada serta proyeksi pencapaian yang diharapkan. Untuk itu ditetapkan Visi :

”Menjadikan Kantor LHKP Kabupaten Enrekang Yang Handal Dan Proaktif Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dan Pelayanan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”

B.    Misi

Untuk menjalankan visi tersebut diatas, maka Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang menetapkan misi.

1.  Menumbuh-kembangkan budaya peduli lingkungan dalam pengelolaan dan pemamfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan.

2.  Mengitensifikasi fungsi kordinasi dan komunikasi pada semua stakeholder yang terintegrasi dan realistis.

3  Meningkatkan kapasitas aparatur dan institusi, tehnis dan operasional dengan manajemen pengelolaan terpadu.

4.  Mengoptimalkan penggunaan peralatan dan meningkatkan pelayanan untuk kegiatan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

C.    Nilai

Dengan mencermati mekanisme dan dinamika yang terbangun selama ini dan tentunya akan berlaku kurun waktu kedepan nantinya. Nilai-nilai yang berlangsung dan untuk dipertahankan dengan pertimbangan aktifitas atas tugas dan fungsi yang diemban sebagai pelayan masyarakat.  Disisi lain katalisator atas kebijakan pengelolaan dan pemamfaatan SDA serta Lingkungan Hidup yang bertumpu pada kepentingan orang banyak denganmenyeimbangkan pelestariannya. Nilai untuk prinsip dalam melaksanakan misi dan merealisasikan visi organisasi sebagai landasan dan norma perilaku dari semua komponen didalamnya berakar pada nilai kebersamaan, terkandung makna sikap dan perilaku toleransi antar sesama yang posisional dan proporsional. Kemudian berkembang nilai kekeluargaan, menghargai dan menghormati sebagai kepribadian yang teguh, nilai keterbukaan dengan mengakui kekurangan diri dan kelebihan yang lain demi terciptanya lingkungan yang harmonis. Dan tak kurang perannya adalah nilai kesatuan, bahwa kepentingan organisasi diatas pemenuhan masing-masing individu yang dipadukan dengan nilai kepatutan, yakni siapa melakukan apa dengan cara bagaiman dan mengapa dilakukan, dimana, dengan mempertanggungjawabkan kenapa.

D.    Tujuan dan Sasaran

  1. Menjadikan KLHKP yang handal dan proaktif dalam  pengelolaan  sumber  daya alam dan lingkungan hidup

Sasaran :

–   Terwujudnya peningkatan kapasitas KLHKP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi

2.  Meningkatkan kualitas fungsi lingkungan hidup

Sasaran :

–    Penurunan beban pencemaran lingkungan

–   Integritas penerapan pertimbagan pelestarian fungsi lingkungan dalam   perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemamfaatan ruang dan lingkungan

–    Meningkakan kepatuhan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup

3.  Meningkatkan pelayanan

Sasaran :

–   Peningkatan kapasitas SDM dan peralatan

–    Menerapkan sistem dan pola manajemen kerja

–    Daya dukung yang maksimal

Tujuan dan Sasaran dengan langkah Strategi dan Kebijakan sebagaimana diuraikan selanjutnya.

E.    Strategi dan Kebijakan

Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka langkah selanjutnya untuk mewujudkan adalah dengan menetapkan strategi dan kebijakan dengan menuangkannya dalam program dan kegiatan.

1.  Terwujudnya tingkat kapasitas kelembagaan, personil serta perencanaan,   penganggaran dan pelaporan dengan pengawasan.

Kebijakan :

–    Memberdayakan sistem kelembagaan dan dan kompetensi aparat yang didukung ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai

–    Mengembangkan kinerja dan manajemen serta profesional dan kesejahteraan aparatur

–    Mengembangkan serta penguatan komunikasi dan jejaring informasii lingkungan pada tingkat pusat dan daerah dengan keluasan bahan refrensi

bidang lingkungan hidup, persampahan dan type pertamanan

2.  Terciptanya fungsi lingkungan hidup guna mendukung aspek dan faktor untuk tercapainya pelestarian dan pembangunan berkelanjutan 

Kebijakan :

–      Membangunan koordinasi dan komunikasi untuk menjamin integrasi, konsistensi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah

–      Mengsinergikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan pengawasan lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat pemangku kepentinngan dalam pengelolaan dan pemamfaatan SDA dan lingkungan hidup

–      Berdayakan ketentuan dengan kepatuhan dan penaatan untuk menjaga kualitas fungsi lingkunan

3.  Pelayanan Prima yang cepat dan tepat

Kebijakan :

–    Meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM dalam memberi pelayanan dengan daya  dukung cukup dan memadai

–    Mengoptimalkan sarana dengan seksama  dalam bentuk  secara manual maupun elektronik

–    Mengupayakan prasarana yang memenuhi tehnis dan berdaya jangkau permanen.

F.    Program

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Perubahannya Nomor Tahun menetapkan dalam Lampiran A.1 bahwa Urusan Pemerintah Daerah Urusan Wajib Bidang Lingkungan Hidup terdiri atas urusan organisasi :

1.  Dinas Lingkungan Hidup.

2.  Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup.

3.  Dinas Pertamanan, dan

4.  Dinas Kebersihan

Yang mana dalam struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Enrekang, urusan tersebut diatas melekat pada Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.

Dan pada lampiran A.VII dalam daftar Program dan Kegiatan menurut urusan Pemerintah Daerah, program dan kegiatan bidang Lingkungan Hidup terdiri dari :

a.     Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan.

b.    Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan   Hidup.

c.     Program Perlindungan & Konservasi Sumber Daya Alam.

d.    Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam.

e.     Program Peningkatan Kualitas dan akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

f.     Program Peningkatan Pengendalian Polusi.

g.    Program Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan di Kawasan-Kawasan Konservasi.

h.    Program Pengendalian Kebakaran Hutan.

i.     Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistim.

j.     Program Pengeloaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

> KEGIATAN

1 Pengelolaan dan penataan keindahan kota
2 Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
3 Penyediaan Komponen Instalasi listrik penerangan
bangunan kantor
4 Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundangan
5 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
6 Pelaksanaan Pelelangan / Pengadaan Barang/Jasa
7 Koordinasi, konsulidasi dalam daerah dan peninj. Lapangan
8 Pengelolaan administrasi keuangan dan perkantoran
9 Penyediaan peralatan kebersihan dan perlengkapan
dapur kantor
10 Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
11 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
12 Pemeliharaan rutin/berkala Peralatan gedung kantor
13 Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan gedung kantor
14 Diklat Tehnis Tugas dan Fungsi Bagi PNS
15 Penyusunan Laporan Catatan Kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD
16 Penyusunan Laporan Keuangan Bulan, Triwulan dan Semesteran
17 Penyusunan Laporan Keuangan Ahir Tahun
18 Penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD 2011
19 Penyusunan RKA  SKPD
20 Penyusunan DPA – SKPD
21 Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan
22 Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan
23 Koordinasi penilaian Kota Sehat / Adipura
24 Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup
25 Pembinaan / Pengembangan dan Penataan Amdal dan
UKL – UPL
26 Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan hidup


Tinggalkan komentar